ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1
N a m a
Organisasi ini bernama OSIS “ABBATIRENG”BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1
N a m a
Pasal 2
W a k t u
OSIS “ABBATIRENG” didirikan pada 16 Oktober 2009 untuk waktu yang tidak ditentukan.W a k t u
Pasal 3
Kedudukan
OSIS “ABBATIRENG” berkedudukan di SMP Negeri 4 Tanasitolo, Kabupaten Wajo.Kedudukan
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan OSIS “ABBATIRENG” ada di tangan siswa dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Perwakilan Kelas (MPK).BAB III
SIFAT, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 5
S i f a t
OSIS “ABBATIRENG” bersifat organisasi otonom dari Struktur Oragnisasi SMP Negeri 4 Tanasitolo.Pasal 6
F u n g s i
OSIS “ABBATIRENG” berfungsi sebagai sarana untuk mengembangkan kemampuan dan keterampilan berorganisasi siswa SMPN 4 Tanasitolo.Pasal 7
T u j u a n
Tujuan OSIS “ABBATIRENG” adalah:1. Mendidik siswa dalam berorganisasi
2. Membantu mengembangkan potensi sekolah
BAB IV
A z a s
Pasal 8
OSIS “ABBATIRENG” berazaskan Pancasila, UUD 1945, dan visi sekolah.BAB V
ATRIBUT
Pasal 9
OSIS “ABBATIRENG” mempunyai atribut berupa baju seragam dan lambang sebagai panji organisasi.BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan OSIS “ABBATIRENG” terdiri dari:1. Pengurus
2. Anggota Biasa
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 11
Hak Anggota
Setiap anggota mempunyai hak bicara dan hak suara.
Pasal 12
Kewajiban Anggota
Setiap anggota berkewajiban untuk:1. Menjunjung tinggi nama kehormatan OSIS “ABBATIRENG”
2. Memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS “ABBATIRENG”
3. Pengurus aktif melaksanakan program kerja OSIS “ABBATIRENG”
BAB VIII
PERTEMUAN ANGGOTA
Pasal 13
Pertemuan anggota OSIS “ABBATIRENG” terdiri dari:1. Musyawarah Perwakilan Kelas (Mukilas)
2. Musyawarah Perwakilan Kelas (Mukilas) Luar Biasa
3. Rapat Pengurus
BAB IX
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14
Kuorum
Ayat 1
Musyawarah Perwakilan Kelas
Musyawarah Perwakilan Kelas (Mukilas) dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari lima puluh persen dua pertiga jumlah anggota.Ayat 2
Rapat Pengurus
Rapat pengurus dianggap sah apabila dihadiri lebih dari lima puluh persen jumlah pengurus.Pasal 15
Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak memungkinkan maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).BAB X
STRUKTUR ORGANISASI DAN PERIODE KEPENGURUSAN
Pasal 16
Struktur Organisasi
Struktur organisasi OSIS “ABBATIRENG”:Pelindung
Pembina
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Bendahara
Wakil Bendahara
Bidang
Bidang
Bidang Kepribagian Unggul, Wawasan Kebangsaan, dan Bela Negara
Bidang Prestasi Akademik, Seni, dan/atau Olahraga Sesuai Harkat dan Minat
Bidang Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Pendidikan Politik, Lingkungan Hidup, Kepekaan, dan Toleransi dalam Konteks Masyarakat Plural
Bidang Kreativitas, Keterampilan, dan Kewirausahaan
Bidang Jasmani, Kesehatan dan Gizi Berbasis Sumber Gizi yang Terdeversifikasi
Bidang Sastra dan Budaya
Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
Bidang Komunikasi Bahasa Inggris
Pasal 17
Periode Kepengurusan
Pengurus memegang jabatan selama masa satu tahun mengikuti tahun pelajaran berjalan.BAB XI
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 18
Keuangan OSIS “ABBATIRENG” diperoleh dari pembiyaan kegiatan kesiswaan pada anggaran dana BOS.BAB XII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 19
Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diputuskan melalui Musyawarah Anggota OSIS “ABBATIRENG” dan direkomendasikan untuk dilaksanakan oleh Pengurus OSIS “ABBATIRENG”.BAB XV
PENUTUP
Pasal 20
Ayat 1
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.Ayat 2
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
ARTI NAMA DAN LAMBANG ORGANISASI
Pasal 1
Arti Nama OSIS “ABBATIRENG”
Nama OSIS “ABBATIRENG” diadopsi dari bahasa Bugis yang diartikan sebagai wadah untuk memupuk dan mewariskan sifat-sifat kepemimpinan yang baik secara turun-temurun dari satu generasi ke generasi selanjutnya.Pasal 2
Arti Lambang OSIS “ABBATIRENG”
Lambang OSIS “ABBATIRENG” diadopsi dari lambang OSIS dan ditambahkan tulisan “abtirE” pada bagian buku dengan uraian sebagai berikut.
1. Bunga bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga, berarti generasi muda siswa adalah bunga bangsa, bunga berwarna menunjukkan kemurnian jiwa siswa yang berintikan Pancasila, dan daya upaya melalui lima jalan dengan kesungguhan hati, agar menjadi warga negara berguna.
2. Buku terbuka, berarti kewajiban utama siswa adalah bekerja keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Kunci pas berarti kewajiban utama siswa yang ketiga adalah bekerja keras yang akan menumbuhkan rasa percaya diri dan bebas dari ketergantungan pada belas kasihan orang lain.
4. Tangan terbuka berarti kewajiban utama siswa yang keempat adalah berbakti kesediaan menolong sesama yang memerlukan bantuan yang dilakukan secara spontan menunjukkan adanya sikap mental siswa yang baik dan bertanggung jawab.
5. Biduk berarti wadah usaha pembinaan adalah OSIS yang digambarkan dalam bentuk biduk atau perahu yang melaju di lautan. Hidup menuju masa depan yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang dicita-citakan.
6. 17 butir padi, delapan lipatan pita, empat buah kapas dan lima daun kapas, berarti tanggal 17-8-45 adalah peristiwa jembatan emas kemerdekaan Indonesia yang harus dihayati dan dibayar mahal dengan partisipasi penuh para siswa.
7. Warna kuning sebagai dasar lambang berarti kehormatan bila para generasi muda siswa diberi kepercayaan untuk berbuat baik merupakan sumbangsih nyata kepada tanah air.
8. Warna coklat adalah warna tanah Indonesia, berpijak pada kepribadian dan budaya sendiri serta masa Nasional Indonesia.
9. Warna merah dan putih adalah warna kebangsaan Indonesia dengan hati yang suci dan berani membela kebenaran.
10. Tulisan “ABBATIRENG” dengan aksara Lontara yang melambangkan nama OSIS SMPN 4 Tansitolo.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Ayat 1
Pengurus
Pengurus adalah siswa yang diangkat memangku jabatan struktural organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar OSIS “ABBATIRENG”, Bab X, Pasal 16 tentang Struktur Organisasi.Ayat 2
Anggota Biasa
Anggota biasa adalah siswa SMPN 4 Tanasitolo yang tidak diangkat menjadi pengurus.BAB III
HAK ANGGOTA
Pasal 4
Ayat 1
Hak Bicara
Hak bicara adalah hak mengeluarkan pendapat dalam setiap pertemuan anggota untuk kelancaran program OSIS “ABBATIRENG”.Ayat 2
Hak Suara
Hak suara adalah hak untuk melakukan menentukan pilihan baik dalam voting untuk pengambilan kebijakan maupun dalam pemilihan calon ketua dan wakil ketua OSIS “ABBATIRENG”.BAB IV
PERTEMUAN ANGGOTA
Pasal 5
Ayat 1
Musyawarah Perwakilan Kelas (Mukilas)
Musyawarah Perwakilan Kelas (Mukilas) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi dan dilaksanakan setiap satu tahun dengan agenda:1. Menetapkan dan/atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
2. Menetapkan program kerja; dan
3. Menilai pertanggungjawaban pengurus selama satu periode kepengurusan.
Ayat 2
Musyawarah Perwakilan Kelas Luar Biasa
Musyawarah Perwakilan Kelas Luar Biasa mempunyai kewenangan atau kekuasaan yang sama dengan Musyawarah Anggota dengan ketentuan bahwa Musyawarah Perwakilan Kelas Luar Biasa diadakan oleh pengurus OSIS “ABBATIRENG” atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota apabila organisasi dalam keadaan terancam atau menghadapi kegentingan yang memaksa, atau pengurus OSIS “ABBATIRENG” dianggap tidak mampu melaksanakan amanat Musyawarah Anggota.Ayat 3
Rapat Pengurus
Rapat pengurus dilaksanakan sebagai upaya untuk merealisasikan program kerja dan mengevaluasi hasil realisasi setiap program kerja.BAB V
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 6
Anggota dinyatakan berhenti karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, dan/atau diberhentikan karena dianggap melanggar amanat Musyawarah Anggota.BAB VI
PELINDUNG DAN PEMBINA HARIAN
Pasal 7
Pelindung
Pelindung OSIS “ABBATIRENG” adalah Kepala SMP Negeri 4 Tanaitolo.Pasal 8
Pembina
Pembina OSIS “ABBATIRENG” adalah Wakasek Urusan Kesiswaan.BAB VII
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 9
Ketua dan Wakil Ketua
Ayat 1
Ketua
Ketua memiliki tugas dan tanggung jawab:1. Memimpin Rapat Anggota yang dilaksanakan oleh organisasi;
2. Senantiasa memberikan dorongan atau motivasi kepada anggota untuk mengembangkan organisasi;
3. Merancang program-program kegiatan yang relevan dengan program kerja yang telah ditetapkan; dan
4. Mengadakan koordinasi dengan pembina.
Ayat 2
Wakil Ketua
Ketua I memiliki tugas dan tanggung jawab:1. Membantu Ketua dalam mengarahkan bidang-bidang dalam struktur organisasi
2. Mengemban wewenang ketua untuk mengelola organisasi apabila Ketua Umum berhalangan.
Pasal 10
Sekretaris dan Wakil Sekretaris
Ayat 1
Sekretaris
Serkretaris memiliki tugas dan tanggung jawab:1. Melengkapi administrasi organisasi;
2. Membuat notulen rapat; dan
3. Membuat laporan kegiatan.
Ayat 2
Wakil Sekretaris
Sekretaris I memiliki tugas dan tanggung jawab:1. Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
2. Mengemban wewenang sekretaris untuk mengelola administrasi organisasi.
Pasal 11
Bendahara dan Wakil Bendahara
Ayat 1
Bendahara
Bendahara memliki tugas dan tanggung jawab mengelola dan membuat laporan keuangan setiap kegiatan organisasi.Ayat 2
Wakil Bendahara
Wakil bendahara memiliki tugas dan tanggung jawab membantu bendahara melaksanakan tugasnya dan tanggung jawabnya.Pasal 12
Bidang-Bidang
Ayat 1
Keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Bidang Keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa memiliki tugas dan tanggung jawab:
1. Melaksanakan peribadatan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing
2. Memperingati hari-hari besar keagamaan
3. Melaksanakan perbuatan amaliah sesuai dengan norma agama
4. Membina toleransi kehidupan antar ummat beragama
5. Mengadakan kegiatan lomba yang bernuansa keagamaan
6. Mengembangkan dan memberdayakan kegiatan keagamaan di sekolah
Ayat 2
Budi Pekerti Luhur Atau Ahlak Mulia
Bidang budi pekerti luhur atau ahlak mulia memiliki tugas dan tanggung jawab:
1. Melaksanakan tata tertib dan kultur sekolah
2. Melaksanakan gotong royong dan kerja bakti (bakti sosial)
3. Melaksanakan norma - norma yang berlaku dan tatakrama pergaulan
4. Menumbuhkembangkan keasadaran untuk rela berkorban terhadap sesama
5. Menumbuhkembangkan sikap hormat dan menghargai warga sekolah
6. Melaksanakan kegiatan 7 K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluaargaan, Kedamaian, dan Kerindangan)
Ayat 3
Kepribadian Unggul, Wawasan Kebangsaan, dan Bela Negara
Bidang Kepribadian Unggul, Wawasan Kebangsaan, dan Bela Negara memiliki tugas dan tanggung jawab:
1. Melaksanakan upacara bendera pada hari senin dan hari-hari besar nasional.
2. Menyanyikan lagu - lagu nasional (mars dan hymne)
3. Melaksanakan kegiatan kepramukaan.
4. Mengunjungi dan mempelajari tempat-tempat bernilai sejarah.
5. Mempelajari dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semangat perjuangan para pahlawan.
6. Melaksanakan kegiatan bela negara
7. Menjaga dan menghormati simbol-simbol dan lambang-lambang negara
Ayat 4
Prestasi Akademik, Seni, dan/atau Olah Raga Sesuai Harkat dan Minat
Bidnag Prestasi Akademik, Seni, dan/atau Olah Raga Sesuai Harkat dan Minat memiliki tugas dan tanggung jawab:
1. Mengadakan lomba mata pelajaran/program keahlian.
2. Mengikuti kegiatan ilmiah yang bernuansa ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek)
3. Mengadakan study banding dan kunjungan (studi wisata) ke tempat-tempat sumber belajar.
4. Mendesain dan memproduksi media pembelajaran.
5. Mengadakan pameran karya inovatif dan hasil penelitian.
6. Mengoptimalkan pemanfaatan perpustakaan sekolah.
7. Membentuk club sains, seni dan olahraga.
8. Menyelenggarakan festival dan lomba seni.
9. Menyelenggarakan lomba dan pertandingan olahraga.
Ayat 5
Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Pendidikan Politik, Lingkungan Hidup, Kepekaan dan Toleransi Sosial dalam Konteks Masyarakat Plural
Bidang Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Pendidikan Politik, Lingkungan Hidup, Kepekaan dan Toleransi Sosial dalam Konteks Masyarakat Plural memiliki tugas dan tanggung jawab:
1. Memantapkan dan mengembangkan peran siswa di dalam OSIS sesuai dengan tugasnya masing-masing.
2. Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa.
3. Melaksanakan kegiatan dengan prinsip kejujuran, transparan, dan kejujuran.
4. Melaksanakan kewajiban dan hak diri dan orang lain dalam pergaulan masyarakat.
5. Melaksanakan kegiatan kelompok belajar, diskusi, debat dan pidato.
6. Melaksanakan kegiatan orientasi siswa baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan.
7. Melaksanakan penghijauan dan perindangan lingkungan sekolah.
Ayat 6
Pembinaan Kreatifitas, Keterampilan dan Kewirausahaan
Bidang Pembinaan Kreatifitas, Keterampilan dan Kewirausahaan memiliki tugas dan tanggung jawab:
1. Meningkatkan kreatifitas dan keterampilan dalam menciptakan suatu barang menjadi lebih berguna.
2. Meningkatkan kretivitas dan keterampilan di bidang barang dan jasa.
Ayat 7
Kualitas Jasmani, Kesehatan dan Gizi Berbasis Sumber Gizi yang Terdeversifikasi
Bidang Kualitas Jasmani, Kesehatan dan Gizi Berbasis Sumber Gizi yang Terdeversifikasi memiliki tugas dan tanggung jawab:
1. Melaksanakan prilaku hidup bersih dan sehat.
2. Melaksanakan usaha kesehatan sekolah (UKS).
3. Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika,psikotropika, zat adiktif, (narkoba), minuman keras, merokok, dan HIV AIDS.
4. Meningkatkan kesehatan reproduksi remaja.
5. Melaksanakan hidup aktif.
6. Melaksanakan pengamanan jajan anak sekolah.
Ayat 8
Sastra dan Budaya
Bidang Sastra dan Budaya memiliki tugas dan tanggung jawab:
1. Mengembangkan wawasan dan ketrampilan siswa di bidang sastra.
2. Menyelenggarakan festifal/lomba sastra dan budaya.
3. Meningkatkan daya cipta sastra.
4. Menigkatkan apresiasi budaya.
Ayat 9
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi memiliki tugas dan tanggung jawab:
1. Memanfaatkan TIK untuk mempasilitasi kegiatan pembelajaran.
2. Menjadikan TIK sebagai wahana kreatifitas dan inovasi.
3. Memanfaatkan TIK untuk meningkatkan integritas kebangsaan.
Ayat 10
Komunikasi dalam Bahasa Inggris
Bidang Komunikasi dalam Bahasa Inggris memiliki tugas dan tanggung jawab:
1. Melaksanakan lomba debat dan pidato.
2. Melaksanakan lomba menulis dan korespondensi.
3. Melaksanakan kegiatan English Day.
4. Melaksanakan kegiatan bercerita dalam bahasa Inggris (story telling).
5. Melaksanakan lomba Puzzics words/scrabble.
BAB VIII
JABATAN LOWONG ANTARWAKTU
Pasal 12
Ayat 1
Pengisian jabatan lowong antarwaktu atau personalia ditentukan dalam Rapat Pengurus atas usulan anggota.Ayat 2
Untuk mengisi tiap-tiap lowongan antarwaktu dapat diajukan sebanyak-banyaknya tiga calon.Ayat 3
Masa jabatan pergantian antarwaktu berakhir pada akhir masa jabatan yang digantikan.BAB X
PENUTUP
Pasal 13
Ayat 1
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam peraturan organisasi tersendiri oleh pengurus OSIS “ABBATIRENG”Ayat 2
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkanya.